Ditemukan 1 data
11 — 8
Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa wali nikah pemohon bernama Ribut Ngadiman bin Ngadiman, adhol
3. Menunjuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Kota sebagai Wali Hakim terhadap pernikahan pemohon Lupita Putri binti Ribut Ngadiman dengan calon suami pemohon bernama Savanda Rizky Yanwerdi bin Mariyanto;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara