Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2020 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 369/Pid.B/2020/PN Trg
Tanggal 1 Desember 2021 — 1.YAPNIANSYAH Alias YAYAN Bin NUSI 2.WANDI Bin ARMANSYAH
377
  • Setelah itu barang-barang berupa Layar, ECO, Kontroler dan Kotrak Sekring dimasukan kedalam karung oleh Terdakwa Yapniansyah, kemudian Terdakwa Yapniansyah keluar dari alat berat tersebut, selanjutnya Terdakwa Yapniansyah menuju alat berat yang berada disampingnya berupa Excavator Merk KOBELCO warna hijau, dengan membawa senter kecil dan korek api putih, pertama-tama Terdakwa Yapniansyah membuka pintu dengan menggunakan kunci master KOBELCO, kemudian Terdawa Yapniansyah masuk kedalam dan yang pertama
    Terdakwa Yapniansyah bongkar adalah monitor depan dengan menggunakan kunci ring pas 9 dan 10, setelah layar monitor berhasil diambil kemudian Terdakwa Yapniansyah membongkar penutup yang dibelakang kursi dengan menggunakan obeng ples besar, setelah terbuka Terdakwa Yapniansyah pun membongkar kontroler dengan menggunakan obeng ples besar, kemudian Terdakwa Yapniansyah membongkar kotak sekringnya dengan menggunakan obeng ples besar dan terakhir Terdakwa Yapniansyah membongkar ECO dengan menggunakan
    1.YAPNIANSYAH Alias YAYAN Bin NUSI2.WANDI Bin ARMANSYAH
    masuk kedalam dan yang pertama dilakukan olehTerdakwa Yapniansyah membongkar monitor depan denganmenggunakan kunci ring pas 9 dan 10, setelah layar monitor berhasildiambil kKemudian Terdakwa Yapniansyah membongkar penutup yangdibelakang kursi dengan menggunakan obeng ples besar, setelah terbukaTerdakwa Yapniansyah pun membongkar kontroler dengan menggunakanobeng ples besar, kemudian Terdakwa Yapniansyah membongkar kotaksekringnya dengan menggunakan obeng ples besar dan terakhirTerdakwa Yapniansyah
    Yapniansyah bongkar adalah monitor depan denganmenggunakan kunci ring pas 9 dan 10, setelah layar monitor berhasildiambil kKemudian Terdakwa Yapniansyah membongkar penutup yangdibelakang kursi dengan menggunakan obeng ples besar, setelah terbukaTerdakwa Yapniansyah pun membongkar kontroler dengan menggunakanobeng ples besar, kemudian Terdakwa Yapniansyah membongkar kotaksekringnya dengan menggunakan obeng ples besar dan terakhirTerdakwa Yapniansyah membongkar ECO dengan menggunakan kuncipas 10.
    Setelah itu barangbarang berupa Layar, ECO, Kontroler danKotrak Sekring dimasukan kedalam karung oleh Terdakwa Yapniansyah,kemudian Terdakwa Yapniansyah keluar dari alat berat tersebut,selanjutnya Terdakwa Yapniansyah menuju alat berat yang beradaHalaman 12 dari 22 Hal.
    obeng ples besar, setelah terbukaTerdakwa Yapniansyah pun membongkar kontroler dengan menggunakanobeng ples besar, kemudian Terdakwa Yapniansyah membongkar kotaksekringnya dengan menggunakan obeng ples besar dan terakhirTerdakwa Yapniansyah membongkar ECO dengan menggunakan kuncipas 10.
Register : 08-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN TENGGARONG Nomor 371/Pid.B/2020/PN Trg
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H.
Terdakwa:
SUTRISNO Bin TAMSIDIN
1135
  • diambil kemudian Saksi Yapniansyahmembongkar penutup yang dibelakang kursi dengan menggunakan obengples besar, setelah terobuka Saksi Yapniansyah pun membongkar kontrolerdengan menggunakan obeng ples besar, kemudian Saksi Yapniansyahmembongkar kotak sekringnya dengan menggunakan obeng ples besardan terakhir Saksi Yapniansyah membongkar ECO dengan menggunakankunci pas 10.
    Setelah itu barangbarang berupa Layar, ECO, Kontrolerdan Kotrak Sekring dimasukan kedalam karung oleh Saksi Yapniansyah,kemudian Saksi Yapniansyah keluar dari alat berat tersebut, selanjutnyaSaksi Yapniansyah menuju alat berat yang berada disampingnya berupaExcavator Merk KOBELCO warna hijau, dengan membawa senter kecildan korek api putih, pertamatama Saksi Yapniansyah membuka pintudengan menggunakan kunci master KOBELCO, kemudian TerdawaYapniansyah masuk kedalam dan yang pertama Saksi Yapniansyahbongkar
    adalah monitor depan dengan menggunakan kunci ring pas 9 dan10, setelah layar monitor berhasil diambil kKemudian Saksi Yapniansyahmembongkar penutup yang dibelakang kursi dengan menggunakan obengples besar, setelah terouka Saksi Yapniansyah pun membongkar kontrolerHalaman 6 dari 14 Halaman, Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN Trgdengan menggunakan obeng ples besar, kemudian Saksi Yapniansyahmembongkar kotak sekringnya dengan menggunakan obeng ples besardan terakhir Saksi Yapniansyah membongkar ECO dengan
    Setelah itu barangbarang berupa Layar, ECO, Kontrolerdan Kotrak Sekring dimasukan kedalam karung oleh Saksi Yapniansyah,kemudian Saksi Yapniansyah keluar dari alat berat tersebut dan menujualat berang yang disampingnya lagi berupa alat berat Excavator merkKOMATSU PC 200 warna kuning terbungkus terpal, selanjutnya SaksiYapniansyah masuk lewat kabin depan yang tidak ada kaca, selanjutnyaSaksi Yapniansyah membongkar layar monitor depan denganmenggunakan kunci obeng ples besar, kemudian Saksi Yapniansyahmembongkar
    Balikpapan Barat Kota Balikpapanmenerima barang dari saksi YAPNIANSYAH dan saksi WANDI:Menimbang, bahwa, awalnya Terdakwa yang telah mengetahui bahwasaksi YAPNIANSYAH dan saksi WANDI (Terdakwa dalam berkas penuntutanterpisah) telah melakukan pencurian alat berat di daerah Tenggarongselanjutnya menerima titipan barang curian tersebut dari saksi WANDI untukdijual ataupun dicarikan pembelinya berupa 1 (Satu) set Ssparepart alat beratmerek Kobelco yang terdiri dari 1 (Satu) buah layar monitor, 1 (Satu
Register : 08-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 369/Pid.B/2020/PN Trg
Tanggal 1 Desember 2020 —
Terdakwa:
1.YAPNIANSYAH Alias YAYAN Bin NUSI
2.WANDI Bin ARMANSYAH
812
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa I YAPNIANSYAH Alias YAYAN Bin NUSI (Alm) dan Terdakwa II WANDI BIN ARMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Primair.
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan.

    Terdakwa:
    1.YAPNIANSYAH Alias YAYAN Bin NUSI
    2.WANDI Bin ARMANSYAH