Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 11-08-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1669/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 11 Agustus 2022 — Pemohon:
EVY YAPOLA
2613
  • permohonan Pemohon ;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus perubahan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon : JOLIN PRIJADI TSANG, anak ketiga Perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 22 Januari 2012 pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3578-LU-01032012-0115 yang telah diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 1 Maret 2012 yakni yang semula Pemohon ditulis EVI YAPOLA JAP untuk dirubah menjadi EVI YAPOLA
    dan selanjutnya Anak Pemohon akan menyebut diri Pemohon selaku ibunya menjadi EVI YAPOLA ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dilakukan pencatatan pinggir atas Nama Anak Pemohon pada pada Kutipan Akta kelahiran Pemohon Nomor: 3578-LU-01032012-0115 diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 1 Maret 2012 tersebut dalam
Register : 20-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1667/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 10 Agustus 2022 — Pemohon:
EVY YAPOLA
123
  • : 1118/WNI/2007 diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 1 Mei 2007 (semula ditulis Cheryl Agatha PRIJADI kemudian disisinya Akta Kelahiran tersebut pada tanggal 3 Pebruari 2010 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 843/Pdt.P/2009/PN.Sby tanggal 9 Nopember 2009 berubah menjadi CHERYL PRIJADI TSANG) yakni yang semula nama Pemohon ditulis EVI YAPOLA JAP untuk dirubah menjadi EVI YAPOLA
    dan selanjutnya Anak Pemohon akan menyebut diri Pemohon selaku ibunya menjadi EVI YAPOLA ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dilakukan pencatatan pinggir Nama ibu Anak Pemohon pada pada Kutipan Akta kelahiran yang telah diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut