Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 256/Pid.B/2020/PN Bjb
Tanggal 1 September 2020 — Penuntut Umum:
1.IMMA PURNAMASARI, SH.
2.DEWI AGUSTIANY ANDARINI,SH.
Terdakwa:
1.OCTA RISKY YOLANDA Bin MUHAMMAD GALANG ERY SUDEWO
2.HENDRI Bin FU'ADI
4614
  • Rachmad;
  • Dikembalikan kepada saksi Achmad Fachriannoor Bin Yarhamn;

    1. 1 (satu) buah kunci Letter T;

    Dimusnahkan;

    6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);

    Rachmad;Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 256/Pid.B/2020/PN BjbDikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi AchmadFachriannoor Bin Yarhamn;e 1 (Satu) buah Kunci Letter T;Dirampas untuk dimusnahkan.6.
    Rachmad yangmerupakan milik dari saksi Achmad Fachrianoor Bin Yarhamn yang telah disitasecara sah menurut hukum, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu saksi Achmad Fachrianoor BinYarhamnMenimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci letter Tyang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akandipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barangbukti tersebut dimusnahkan;Halaman 14 dari 16 Putusan
    Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan saksi Achmad FachriannoorBin Yarhamn;2. Perbuatan Para Terdakwa merupakan perbuatan yang berulang;Keadaan yang meringankan:1.
    Rachmad;Dikembalikan kepada saksi Achmad Fachriannoor Bin Yarhamn;5.2 1 (satu) buah kunci Letter T;Dimusnahkan;6.