Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-08-2014 — Upload : 02-10-2014
Putusan PN BIAK Nomor -56/Pid.B/2014/PN Bik
Tanggal 5 Agustus 2014 — -RICARD YAWERMAN RUMABAR
6431
  • Menyatakan terdakwa Ricard Yawerman Rumabar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.
    -RICARD YAWERMAN RUMABAR
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Biak yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : RICARD YAWERMAN RUMABAR.Tempat lahir : Biak.Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 24 April 1984.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Sejahtera Pemda dalam Kel.
    Menyatakan terdakwa RICARD YAWERMAN RUMABAR terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPdalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RICARD YAWERMANRUMABAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan.3.
    Wit yang bertempat di jalanCondronegoro Samofa tepatnya di pangkalan ojek kompleksPemda dalam, Kelurahan Samofa Kabupaten Biak Numfor ;Bahwa yang menjadi terdakwa dalam peristiwa penganiayaantersebut adalah Ricard Yawerman Rumabar sedangkan yangmenjadi korban dalam peristiwa penganiayaan tersebut adalahsaudara YUDHA CORNELIS MANDOSIR ;Bahwa pada saat itu terdakwa berhenti di depan rumah saudarMario Rumpaisum lalu menanyakan kepada mereka ada Albertkah?
    Wit bertempat di jalan Condronegoro Samofa tepatnya dipangkalan ojek kompleks Pemda dalam, Kelurahan Samofa Kabupaten BiakNumfor terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Ricard Yawerman Rumabarterhadap korban YUDHA CORNELIS MANDOSIR, bermula ketika terdakwaRICARD YAWERMAN RUMABAR datang ke pangkalan Ojek Pemda DalamSamofa, pada saat itu yang berada di pangkalan ojek saksi korban YudhaHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/Cornelis Mandosir, saksi Eddi Aprileo Mandosir, saksi Rafael Johanes JonasSimbiak
    Menyatakan terdakwa Ricard Yawerman Rumabar tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaantunggalpenuntut umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.