Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan PN MALANG Nomor 169/Pid.C/2022/PN Mlg
Tanggal 22 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Susilo Hermawan
Terdakwa:
Marshecall Yayahee
162
    1. Menyatakan Terdakwa Marshecall yayahee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut berupa pidana dengan sejumlah Rp 49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
      -1 Buah KTP An.
    Marshecall yayahee
    Dikembalikan kepada Terdakwa Marshecall yayahee
    - 1(satu) botol minuman beralkohol merk kawa-kawa
    Dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,- (seribu rupiah);
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Susilo Hermawan
    Terdakwa:
    Marshecall Yayahee