Ditemukan 1 data
Susilo Hermawan
Terdakwa:
Marshecall Yayahee
16 — 2
- Menyatakan Terdakwa Marshecall yayahee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut berupa pidana dengan sejumlah Rp 49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 Buah KTP An.
Marshecall yayahee
Dikembalikan kepada Terdakwa Marshecall yayahee
- 1(satu) botol minuman beralkohol merk kawa-kawa
Dirampas untuk dimusnahkan;- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,- (seribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
Susilo Hermawan
Terdakwa:
Marshecall Yayahee