Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-12-2015 — Upload : 15-03-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 236/Pid.Sus/2015/PN Gto
Tanggal 15 Desember 2015 — - YELIYANTI TAHAKU alias ITO
19172
  • Menyatakan Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan ; 3.
    - YELIYANTI TAHAKU alias ITO
    PUTUSANNomor 236/ Pid.Sus / 2015 / PN GtoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : YELIYANTI TAHAKU Alias ITO ;Tempat lahir : Kaidundu ;Umur / tanggal lahir : 32 tahun / 24 Februari 1983 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten
    tentang Penunjukan Majelis Hakim ;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 236/Pid.Sus/2015/PN Gto tanggal 21 Oktober 2015tentang Penetapan Hari Sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikan buktisurat yang diajukan di persidangan ;Halaman dari 20 Putusan Nomor : 236/Pid.Sus/2015/PN GtoSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa YELIYANTI
    TAHAKU Alias ITO bersalah melakukan Tindak PidanaPenelantaran, sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 Huruf a Undangundang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam DakwaanPenuntut Umum ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO denganpidana penjara selama 8 (Delapan) bulan penjara dengan masa percobaan 1 (Satu)Tahun ;3 Menetapkan agar terdakwa, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(ima ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan
    mencurigai terdakwa selingkuh, maka sejak saat itu terdakwa tidak lagimengurus dan merawat saksi Ramdin Usman ;Bahwa pada waktu kerja di Gorontalo terdakwa masih sering pulang menjenguk saksiRamdin Usman ;Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa sudah menikah lagi dengan NafrudinAhadu Alias Napu ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut :TERDAKWA YELIYANTI
    TAHAKU Alias ITO tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan oranglain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1), sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan ;3 Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusanHakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana
Register : 19-02-2018 — Putus : 09-03-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0164/Pdt.P/2018/PA.Gtlo
Tanggal 9 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
166
  • Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Nafrudin Ahadu Bin Hamzati Ahadu) dengan Pemohon II (Yeliyanti Tahaku Binti Ermin Tahaku) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2015 di Desa Kaidundu, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, untuk dicatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango;
  • Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadian Agama Gorontalo tahun anggaran 2018 sejumlah Rp. 171.000
    2018/PA.GtloDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim tunggal telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahyang diajukan oleh:Nafrudin Ahadu Bin Hamzati Anadu, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaanPetani/Pekebun, Pendidikan Sekolah Lanjutan TingkatPertama, tempat kediaman di Desa Kaidundu, KecamatanBulawa, Kabupaten Bone Bolango, sebagai Pemohon ;Yeliyanti
    (Yeliyanti Tahaku Binti Ermin Tahaku) yangdilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2015 di Desa Kaidundu, KecamatanBulawa, Kabupaten Bone Bolango, untuk dicatat pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango;3.