Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 68/Pdt.P/2020/PN Pbu
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
NUAR
6927
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan memperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon No. 6201CLT0601201018881 tanggal Enam Januari Dua Ribu Sepuluh yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat dan dokumen kependudukan pemohon lainnya yang semula tertulis/terbaca Nama anak pemohon Helda Yesenta
    Bahwa pemohon melaporkan kelahiran anak pemohon tersebut ke KantorDinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat yangkemudian menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No.6201CLT0601201018881 tanggal Enam Januari Dua Ribu Sepuluh dalamkutipan tersebut tercatat bahwa nama anak pemohon Helda Yesenta Dea;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 68/Pdt.P/2020/PN Pbu3.
    Menetapkan memperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon No. 6201CLT0601201018881tanggal Enam Januari Dua Ribu Sepuluh yang diterbitkan oleh DinasKependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat dandokumen kependudukan pemohon lainnya yang semula tertulis/terbacaNama anak pemohon Helda Yesenta Desa dan diubah menjadi HeldaYesinta Dea;3.
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 7430017913 tanggal 6 Januari2010, atas nama Helda Yesenta Desa , untuk selanjutnya diberi tanda P3;4. Foto copy ljazah Sekolah Dasar atas nama Helda Yesinta Desa tanggal 8Juni 2013, untuk selanjutnya diberi tanda P4;5. Foto copy ljazan Sekolah Menengah Pertama atas nama Helda YesintaDesa tanggal 10 Juni 2016, untuk selanjutnya diberi tanda P5;6.
    Saksi Prile Purlia Nusma, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi mengaku kenal dengan Pemohon, ada hubungan keluargasebagai Keponakan Pemohon dan tidak ada hubungan pekerjaan denganPemohon;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan penulisan nama anakPemohon yang bernama Helda Yesinta Dea di akta kelahiran anak pemohontersebut;Bahwa Nama anak Pemohon dalam akta kelahirannya tersebuttertulis/lerbaca : Helda Yesenta Dea seharusnya namanya tertulis/terbacaHelda Yesinta
    Menetapkan memperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran anak pemohon No. 6201CLT0601201018881 tanggalEnam Januari Dua Ribu Sepuluh yang diterbitkan olen Dinas KependudukanPencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat dan dokumenkependudukan pemohon lainnya yang semula tertulis/terbaca Nama anakpemohon Helda Yesenta Dea dan diubah menjadi Helda Yesinta Dea;3.