Ditemukan 1 data
cristhin yhoshica muslih
7 — 1
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari Christin Jhosicha Musly (dalam Paspor Pemohon) menjadi Cristhin Yhoshica Muslih (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon) dan memperbaiki tanggal kelahiran dari 6 Februari 1995 menjadi 8 Februari 1994;
3. Memerintahkan Dinas Imigrasi untuk mengubah, mencatat dan mendaftarkan perubahan atau pergantian nama dari Christin Jhosicha
Musly menjadi Cristhin Yhoshica Muslih dalam Paspor Pemohon dan perbaikan tanggal kelahiran dari 6 Februari 1995 menjadi 8 Februari 1994 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah);
Pemohon:
cristhin yhoshica muslih