Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 206/Pdt.P/2022/PN Dpk
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
cristhin yhoshica muslih
71
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari Christin Jhosicha Musly (dalam Paspor Pemohon) menjadi Cristhin Yhoshica Muslih (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon) dan memperbaiki tanggal kelahiran dari 6 Februari 1995 menjadi 8 Februari 1994;

    3. Memerintahkan Dinas Imigrasi untuk mengubah, mencatat dan mendaftarkan perubahan atau pergantian nama dari Christin Jhosicha

    Musly menjadi Cristhin Yhoshica Muslih dalam Paspor Pemohon dan perbaikan tanggal kelahiran dari 6 Februari 1995 menjadi 8 Februari 1994 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah);

    Pemohon:
    cristhin yhoshica muslih