Ditemukan 1 data
Therry Gutama, SH.MH
Terdakwa:
Yofrimel pgl Imel
87 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YOFRIMEL PGL IMEL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (Empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
Therry Gutama, SH.MH
Terdakwa:
Yofrimel pgl Imel