Ditemukan 1 data
20 — 8
AMAR MANSUR Bin YOLBERT,terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Sebagaimana dalam dakwaan primer;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH.
AMAR MANSUR Bin YOLBERT,tersebut berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahundandenda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
AMAR MANSUR BIN YOLBERT