Ditemukan 1 data
12 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Afdal bin Siri) dengan Pemohon II (Weli Yonawita binti Dasril) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2000 di Jorong Simpang Padang, Nagari Talang Anau, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Gunuang
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Limapuluh Kota di Tanjung Pati yangmemeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalampersidangan Hakim Tunggal, telah menjatuhkan Penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh:Afdal bin Siri, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Tani,tempat tinggal di Jorong Simpang Padang, Nagari Talang Anau,Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, sebagaiPemohon ;Weli Yonawita
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Afdal bin Siri)dengan Pemohon II (Weli Yonawita binti Dasril) yang dilaksanakan padatanggal 01 Januari 2000 di Jorong Simpang Padang, Nagari Talang Anau,Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah KecamatanGunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota;Hal 12 dari 13 hal. Penetapan Nomor 0379/Pdt.P/2017/PA.LK.4.