Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2017 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PN SRAGEN Nomor 84/Pdt.G/2017/PN Sgn
Tanggal 8 Maret 2018 — Penggugat:
T I N I
Tergugat:
1.YOSEF SUPRIYANTO
2.DARNI PUJI LESTARIGUS KARSONO PRASETYO
3.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen
314
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan bahwa Penggugat (TINI) adalah Ibu kandung dari kedua orang anak perempuan yang bernama : VILYA YONESTI, yang lahir di Sragen, pada tanggal, 17 Pebruari 2007, dan RISYA ANINDA, lahir di Sragen, pada tanggal 07 Mei 2008;
    3. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran
    dan Kutipannya No. 11284/TP/2010, tertanggal 17 Pebruari 2017 atas nama VILYA YONESTI, yang lahir di Sragen tanggal 17 Pebruari 2007 dan Akta Kelahiran beserta kutipannya No.331411-LT-010442015-0004, tertanggal 29 September 2017 atas nama RISYA ANINDA yang lahir di Sragen, pada tanggal 07 Mei 2008 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi atau batal demi hukum;
  • Menghukum Tergugat III untuk membuat catatan pinggir dalam register akta
    kelahiran dan mencabut kutipan akta kelahiran terhadap Akta Kelahiran Nomor 11284/TP/2010 tertanggal 17 Pebruari 2017 atas nama : VILYA YONESTI dan Akta Kelahiran dan Kutipannya No.: 331411-LT-010442015-0004, tertanggal 29 September 2017 atas nama RISYA ANINDA ;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini hingga putusan dibacakan secara bersama-sama atau tanggung renteng sejumlah Rp. 1.094.000,00 (satu juta
Register : 03-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PA Tais Nomor 259/Pdt.P/2021/PA.Tas
Tanggal 24 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
179
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Yedi Parianda bin Suhurudin) dengan Pemohon II (Yonesti Salman Nengsih binti Eka Julmanjaya) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2018 diKelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, untuk dicatat dalam