Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 565/Pid.B/2020/PN BTA
Tanggal 10 Desember 2020 — Penuntut Umum:
DESI SUSANTI, S.H.
Terdakwa:
YONGKI PRADIKA Bin SOHPI
11014
  • Mengadili

    1. Menyatakan Terdakwa Yongki Pradika bin Sohpi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yongkin Pradika bin Sohpi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap