Ditemukan 2 data
1.YOS YOSANDO LIEM, S.Pd
2.Genoveva Dua Eni
13 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Yos Yosando Liem) dengan Pemohon II (Genoveva Dua Eni ) yang dilaksanakan di Gereja Fransiskus Asisi dari Kolhua Kupang pada tanggal 18 Mei 2023 dihadapan Pemuka agama RD.
Pemohon:
1.YOS YOSANDO LIEM, S.Pd
2.Genoveva Dua Eni
DAPOT PURBA
32 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon menjadi Yosando S.D.
Purba, sesuai yang tertera di dalam ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) anak pemohon yang ketiga;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi untuk menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil pada akta kelahiran anak Pemohon tersebut di atas menjadi Yosando S.D.