Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 44/Pid.Sus/2017/PN Rkb
Tanggal 8 Mei 2017 — -APUD YOSEFIANA Als BENDOT Bin MARTA
6614
  • Menyatakan Terdakwa APUD YOSEFIANA ALIAS BENDOT BIN MARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan dan pengangkutan ikan yang tidak memiliki SIUP;2.
    -APUD YOSEFIANA Als BENDOT Bin MARTA
    PUTUSANNomor 44/Pid.Sus/2017/PN.RkbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rangkasbitung yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : APUD YOSEFIANA Alias BENDOT Bin MARTATempat lahir : LebakUmur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 10Oktober 1978Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Karangmalang Rt.002 Rw.001 Desa MuaraKecamatan Wanasalam Kabupaten
    Rkb.Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Keterangan Ahli, Terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa APUD YOSEFIANA Alias BENDOT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usahaperikanan di
    bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUPsebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)sebagaimana yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 UU RI No. 45 Tahun 2009Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa APUD YOSEFIANA AliasBENDOT dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulandan dendasebesar Rp 50.000.000.
    dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar replik Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetappada tuntutannya;Setelah mendengar duplik Terdakwa terhadap replik Penuntut Umumyang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:wnn= Bahwa terdakwa APUD YOSEFIANA
    Menyatakan Terdakwa APUD YOSEFIANA ALIAS BENDOT BIN MARTAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja di wlayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan usaha perikanan dibidang penangkapan dan pengangkutan ikanyang tidak memiliki SIUP,2.