Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA CURUP Nomor 317/Pdt.P/2017/PA.Crp
Tanggal 14 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
116
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan almarhumah Yosmawanti binti A.Zadin telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 2017;

    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Yosmawanti binti A.Zadin adalah:

    3.1. Mardiono bin M.Yasin (suami);

    3.2. A.Zadin bin Arsyad (ayah kandung);

    3.3.

    Bahwa pada tanggal 10 November 2017 telah meninggal dunia seorangperempuan bernama Yosmawanti bin A. Zadin, agama Islam, pekerjaanterakhir Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di JI. KH. AnmadDahlan RT O009/RW 003 Kelurahan Talang Rimbo Baru, KecamatanCurupTengah, Kabupaten Rejang Lebong dan selanjutnya disebut sebagaialmarhum/pewaris.2.
    Bahwa Pemohon dan isrrinya telah dikaruniai 3 ( tiga ) oranganak yaitu ANAK KE1, ANAK KE2, PEMOHON ; Bahwa ibu kandung almarhumah PEWARIS sudah meninggaldunia, sedangkan ayah kandung dari istri Pemohon masih hidupsekarang menjadi Pemohon II; Bahwa almarhumah Yosmawanti sewaktu masih hidup sebagaiPegawai Negeri Sipil ; Bahwa semasa hidupnya Alamarhumah Yosmawanti hanya punyasuami satu orang;2.
    Zadin; Bahwa Istri Pemohon (Yosmawanti binti A.
    Zadin) telahmeninggal pada tanggal 10 November 2017 karena sakit; Bahwa Pemohon dan isrrinya telah dikaruniai 3 ( tiga ) oranganak yaitu ANAK KE1, ANAK KE2, PEMOHON ; Bahwa ibu kandung almarhumah PEWARIS sudah meninggaldunia, sedangkan ayah kandung dari istri Pemohon masih hidupsekarang menjadi Pemohon II; Bahwa almarhumah Yosmawanti sewaktu masih hidup sebagaiPegawai Negeri Sipil ; Bahwa semasa hidupnya Alamarhumah Yosmawanti hanya punyasuami satu orang;Bahwa para Pemohon telah menyampaikan kesimpulan
    Yasin( suami), PEMOHON II (ayah kandungalmarhumah Yosmawanti), ANAK KE1 (anak perempuan kandung), ANAKKE2 (anak lakilaki kandung) dan M. Lutfi Tio Vanil Hikmi bin Mardiono (anaklakilaki kandung);Hal 7 dari 10 hal Penetapan Perkara Nomor 317/Pdt.P/2017/PA. Crp.