Ditemukan 2 data
Terdakwa:
YOSSANDA HENDARIYANA Bin Alm. YARMANTO
38 — 7
- Menyatakan Terdakwa Yossanda Hendariyana Bin Alm.
Terdakwa:
YOSSANDA HENDARIYANA Bin Alm. YARMANTONama lengkap : Yossanda Hendariyana Bin Alm. Yarmanto2. Tempat lahir : Tulungagung3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun /25 Juli 19824. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Besole, Kecamatan BesukiKabupaten Tulungagung7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap tanggal 13 Agustus 2019 dan ditahan dalam tahanan Rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 2 September2019 ;2.
Menyatakan terdakwa YOSSANDA HENDARIYANA Bin Alm.YARMANTO. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TindakPidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) U.U.R.1No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOSSANDA HENDARIYANABin Alm.
KHOIRUNAL sebanyak 5 (lima) kali; Bahwa benar sebelumnya, Terdakwa YOSSANDA HENDARIYANA BinAlm. YARMANTO pernah menjual shabu kepada BENJOT danKENYUNG, dimana BENJOT membeli shabu kepada terdakwa sebanyak4 kali yaitu yang pertama pada hari tanggal lupa sekira awal bulan jull2019 sekira pukul 18.00 Wib di Kel. Karangwaru Kec.
Menyatakan Terdakwa Yossanda Hendariyana Bin Alm. Yarmanto telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan Bukan Tanaman;Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 308/Pid.Sus/2019/PN Tlg2.
6 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat (Yossanda bin Hasan Juanda)terhadap Penggugat (Dwi Wiwik Wijaya binti Yayat Rohayat);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp188000,00 ( seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);