Ditemukan 6 data
51 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
YOVIKI NOVERDO Panggilan VIKI alias COKLAT
PUTUSANNomor 2345K/Pid.Sus/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksaperkaratindak pidanakhusus padatingkatkasasiyang dimohonkanoleh PenuntutUmumpadakejaksaanNegeri Solok,telahmemutusperkaraT erdakwa :Nama : YOVIKI NOVERDO Panggilan VIKIaliasCOKLAT;Tempatlahir : Solok;Umur/Tanggallahir : 28tahun / 15November 1988;JenisKelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempattinggal : Jalan Batu Laweh, Kelurahan TanjungPaku, Kecamatan Tanjung Harapan, KotaSolok;Agama
Menyatakan Terdakwa YOVIKI NOVERDO Panggilan VIKI aliasCOKLAT telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmenjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan jenis shabuseberat 1,25 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam surat dakwaan Primair kami;2.
53 — 13
M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;- Menyatakan Terdakwa Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika
- Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat;
PUTUSANNomor 26/Pid.Sus/2017/PN Sik.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Solok yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat;Tempat Lahir : Solok;Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun / 15 November 1988;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl. Batu Laweh, Kel.
Menyatakan Terdakwa Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantaradalam jual beli narkotika golongan jenis shabu seberat 1,25 gramsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RINo.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Primair kami.2.
Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa Yoviki NoverdoPanggilan Viki Alias Coklat pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekirapukul 19.30 WIB di Pos Pangkalan Ojek tepat dipinggir jalan raya SawahLadang kelurahan Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Menyatakan Terdakwa Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat tidakterobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3.
Menyatakan Terdakwa Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4.
Terbanding/Terdakwa : YOVIKI NOVERDO Panggilan VIKI Alias COKLAT
75 — 22
Pembanding/Penuntut Umum : ARIDONA BUSTARI, SH
Terbanding/Terdakwa : YOVIKI NOVERDO Panggilan VIKI Alias COKLATPUTUSANNOMOR 100/PID.SUS/2017/PT PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan memutuskan perkara pidanadalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama Lengkap : Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat;Tempat Lahir : Solok;Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 15 November 1988;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Batu Laweh, Kelurahan, Tanjung Paku,Kecamatan, Tanjung Harapan
Surat pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara kepadaTerdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masingmasing pada tanggal 14 Juni 2017;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkanSurat dakwaan Penuntut Umum Nomor : Reg Perkara : PDM22/N.3.15/Ep.3/04/2017, tanggal 18 April 2017, Terdakwa telah didakwa sebagaiberikut::DAKWAAN :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat pada hari Selasatanggal 31 Januari 2017 sekira pukul 19.30 WIB atau setidaktidaknya
Menyatakan Terdakwa Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual belinarkotika golongan jenis shabu seberat 1,25 gram sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam surat dakwaan Primair kami.2.
Menyatakan Terdakwa Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3: Menyatakan Terdakwa Yoviki Noverdo Panggilan Viki Alias Coklat tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4.
2.YOVIKI NOVERDO Panggilan VIKI Alias COKLAT
3.MAINOVAL VERNANDES PGL. NOVAL
55 — 6
CODET
2.YOVIKI NOVERDO Panggilan VIKI Alias COKLAT
3.MAINOVAL VERNANDES PGL. NOVAL
26 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama Shamita binti Tanti Kristianti untuk menikah dengan calon suaminya bernama Yoviki Septian Murfin Saputra bin Arifin;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
2.YOVIKI NOVERDO Panggilan VIKI Alias COKLAT
3.MAINOVAL VERNANDES PGL. NOVAL
19 — 8
CODET
2.YOVIKI NOVERDO Panggilan VIKI Alias COKLAT
3.MAINOVAL VERNANDES PGL. NOVAL