Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2020 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PN BATAM Nomor 347/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat:
JAMIYANTO
Tergugat:
HARYANTO
Turut Tergugat:
1.Kantor Notaris PPAT Septa Dorothe Undap SH MKn
2.Notaris Arianto, SH SE M Kn
274183
  • Saksi HERMANTO YUANNATA; Bahwa saksi mengetahui Penggugat dengan Tergugat melakukantransaksi jual beli rumah obyek sengketa di hadapan Notaris ; Sepengetahuan saksi nilai transaksi jual beli rumah antaraPenggugat dengan Tergugat adalah sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratuslima puluh juta rupiah) ; Bahwa saksi atas permintaan Penggugat pernah menemui Tergugatuntuk negosiasi dan menanyakan kepada Tergugat tentang rumah tersebutdan Tergugat menyatakan tidak akan menyerahkan rumah tersebut dan tidakakan
    HERMANTO YUANNATA,yang keterangannya pada pokoknya sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Penggugatyaitu alat bukti Surat P5 tentang Copy Akta JualBeli Nomor 315/2017 yangdibuat dihadapan PPAT SEPTA DOROTHE UNDAP, S.H., M.Kn. tertanggal 6oktober 2017 yang telah disesuaikan dengan aslinya serta bermaterai cukupdiperoleh fakta bahwa benar telah terjadi jual beli obyek sengketa berupa 1 (satu)bidang tanah seluas 72 m?
Register : 17-05-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PN BATAM Nomor 171/Pdt.G/2023/PN Btm
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
169
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Hermanto Yuannata) dan Tergugat (Ciunggri Wulantaty) yang telah dilaksanakan secara agama Budha dan dilangsungkan dihadapan pemuka agama Budha yang bernama Pandita Antony Juhana pada Tanggal 12 Desember 2012 dan perkawinan tersebut