Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 K/TUN/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — YUDIANDAR ARIGA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH;
9240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YUDIANDAR ARIGA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH;
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor Kep/113/IV/2018,tanggal 19 April 2018, tentang Pemberhentian Tidak Dengan HormatDari Dinas POLRI atas nama Yudiandar Ariga Pangkat Briptu NRP88120461, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Aceh Nomor Kep/113/IV/2018, tanggal 19 April2018, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari DinasPOLRI atas nama Yudiandar Ariga Pangkat Briptu NRP 88120461;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kKedudukan, harkat danmartabat Penggugat seperti semula sebagai Anggota KepolisianNegara Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Resor AcehTamiang;5.
    Mewajibkan Termohon Kasasi untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Aceh Nomor Kep/113/IV/2018, tanggal 19 April 2018,tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI atasnama Yudiandar Ariga Pangkat Briptu NRP 88120461;4. Mewajibkan Termohon Kasasi untuk merehabilitasi kKedudukan, harkatdan martabat Pemohon Kasasi seperti semula sebagai AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di KepolisianResor Aceh Tamiang;5.
Register : 05-07-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 25/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penggugat:
YUDIANDAR ARIGA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
115163
  • Penggugat:
    YUDIANDAR ARIGA
    Tergugat:
    KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
    Asas Penyalahgunaan wewenangBahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, pemberhentian daridinas Polri yang telah diputuskan oleh Tergugat, sebagaimanadimaksud Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor :Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas POLRI atas nama YUDIANDAR ARIGAPangkat BRIPTU NRP 88120461, merupakan penyalahgunaanwewenang yang dilakukan oleh Tergugat dan bertentangan denganPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang PemberhentianAnggota
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018tanggal 19 April 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat DariDinas POLRI atas nama YUDIANDAR ARIGA Pangkat BRIPTU NRP88120461, sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatanhukum tetap;B. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018 tanggal 19 April 2018tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI atasnama YUDIANDAR ARIGA Pangkat BRIPTU NRP 88120461;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat danmartabat Penggugat seperti semula sebagai Anggota KepolisianNegara Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Resor AcehTamiang;5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugattelah mengajukan Jawabannya tertanggal 9 Agustus 2018 yang isinya sebagaiberikut:Adapun objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018, tanggal 19April 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengah Hormat dari Dinas Polri A.n.Briptu Yudiandar Ariga Nrp 88120461 mantan Brigadir Polres Aceh Tamiang
    Menyatakan sah Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/113/ IV/ 2018,tanggal 19 April 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dariDinas Polri atas nama Briptu Yudiandar Ariga Nrp 88120461 BrigadirPolres Aceh Tamiang;4.
Register : 02-01-2019 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 2/B/2019/PT.TUN.MDN
Tanggal 18 Februari 2019 — Pembanding/Penggugat : YUDIANDAR ARIGA Diwakili Oleh : ZAKARIA, SH.,
Terbanding/Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
11928
  • Pembanding/Penggugat : YUDIANDAR ARIGA Diwakili Oleh : ZAKARIA, SH.,
    Terbanding/Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
    Formul02/Proksi01/KimPUTUSANNOMOR 2/B/2018/PTTUNMDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa,memutus dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding,yang bersidang digedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan JalanPeratun Kompleks Medan Estate di Medan telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam sengketa antara: YUDIANDAR ARIGA, berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan MantanAnggota Polri, Tempat tinggal di Dusun