Ditemukan 1 data
DENNY, SH
Terdakwa:
Yudiristianto Bin Samsurial
39 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yudiristianto Bin Samsurial, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penambangan tanpa ijin ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara
Penuntut Umum:
DENNY, SH
Terdakwa:
Yudiristianto Bin Samsurial