Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Dody Yuflinanda panggilan Dody alias Kodiok bin M. Yusuf
8 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dody Yuflinanda Panggilan Dody Alias Kodoik Bin M.
Yusuf dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Yuflinanda Panggilan Dody Alias Kodoik Bin M.
Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Dody Yuflinanda Panggilan Dody Alias Kodoik Bin M.
Terdakwa:
Dody Yuflinanda panggilan Dody alias Kodiok bin M. Yusuf
Terbanding/Terdakwa : Dody Yuflinanda panggilan Dody alias Kodiok bin M. Yusuf
33 — 9
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pariaman tanggal 2 Maret 2023 Nomor 223/Pid.Sus/2022/PN Pmn yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Dody Yuflinanda
Terbanding/Terdakwa : Dody Yuflinanda panggilan Dody alias Kodiok bin M. Yusuf