Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2022 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 223/Pid.Sus/2022/PN Pmn
Tanggal 2 Maret 2023 —
Terdakwa:
Dody Yuflinanda panggilan Dody alias Kodiok bin M. Yusuf
87
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dody Yuflinanda Panggilan Dody Alias Kodoik Bin M.
    Yusuf dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Yuflinanda Panggilan Dody Alias Kodoik Bin M.
    Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) tahun ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Dody Yuflinanda Panggilan Dody Alias Kodoik Bin M.

    Terdakwa:
    Dody Yuflinanda panggilan Dody alias Kodiok bin M. Yusuf
Register : 03-04-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PT PADANG Nomor 111/PID.SUS/2023/PT PDG
Tanggal 10 Mei 2023 —
Terbanding/Terdakwa : Dody Yuflinanda panggilan Dody alias Kodiok bin M. Yusuf
339
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pariaman tanggal 2 Maret 2023 Nomor 223/Pid.Sus/2022/PN Pmn yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa Dody Yuflinanda

    Terbanding/Terdakwa : Dody Yuflinanda panggilan Dody alias Kodiok bin M. Yusuf