Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 483/Pid.B/2019/PN Sim
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MELNITA MINDASARI, SH
Terdakwa:
1.YUHANLI Alias BAGONG
2.PADLI
439
  • YUHANLI Alias BAGONG dan terdakwa II. PADLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHPidana dalam surat dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.
    Penuntut Umum:
    MELNITA MINDASARI, SH
    Terdakwa:
    1.YUHANLI Alias BAGONG
    2.PADLI
    YUHANLI Alias BAGONG dan terdakwa II.
    Bahwa adapun peranperan terdakwa dan temannya YUHANLI AliasBAGONG saat melakukan pencurian berupa Komputer Excavator tersebutterdakwa dan teman terdakwa yang langsung mengambil komputerExcavator tersebut dari alat berat Excavator milik korban. Bahwa pada saat terdakwa bersama temannya YUHANLI AliasBAGONG saat melakukan pencurian berupa Kompter Excavator tersebuttidak ada ijin dari pemiliknya.
    YUHANLI Alias BAGONG dan terdakwa Il.
Register : 28-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 28-02-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 95/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 27 Februari 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AGUS SAPUTRA Alias CEMPLO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : INDRI WIRDIA EFFENDY, SH
149
  • saksi JABIDENSI SAMOSIR, SH,saksi JHONSON NAPITULU dan saksi VICTOR A SITORUS melakukanpengembangan tindak pidana pencurian komponen mesin alat berat Eskavatordimana yang manasaat itu telah diamankan 1 (satu) orang terdakwa yakni saksiYUHANLI alias BAGONG dan setelah dilakukan interogasi, saksi YUHANLIAlias BAGONG menerangkan bahwa temannya yang turut serta melakukanpencurian tersebut adalah terdakwa AGUS SAPUTRA Alias CEMPLO dan atasketerangan informasi tersebut para saksi polisi membawa saksi YUHANLI
    SIMANJUNTAK bersama sama dengan saksi BAMBANGLESMONO, saksi JABIDENSI SAMOSIR, SH, saksi JHONSON NAPITULU dansaksi VICTOR A SITORUS (masing masing anggota Polri Pada PolsekPerdagangan) melakukan pengembangan tindak pidana pencurian komponenmesin alat berat Eskavator dimana yang saat itu telah diamankan 1 (satu) orangterdakwa yakni saksi YUHANLI alias BAGONG dan setelah dilakukaninterogasi, saksi YUHANLI Alias BAGONG menerangkan bahwa temannya yangturut serta melakukan pencurian tersebut adalah terdakwa
    AGUS SAPUTRAAlias CEMPLO dan atas keterangan informasi tersebut para saksi polisimembawa saksi YUHANLI Alias BAGONG untuk melakukan pencarian terhadapterdakwa, kemudian terdakwa berhasil diamankan di pinggir jalan persawahanyang terletak di Huta II Nagori Purwosari Kecamatan Pematang BandarKabupaten, selanjutnya para saksi polisi melakukan penggeledahan terhadapbadan terdakwa dan dari saku / kantong celana belakang terdakwa ditemukan 1(satu) buah dompet yang berisi 1 (satu) paket plastik klip bening