Ditemukan 6 data
Supandi
Terdakwa:
Ahmad Yuhroni
13 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Yuhroni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
Penyidik Atas Kuasa PU:
Supandi
Terdakwa:
Ahmad YuhroniPENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2558/Pid.C/2021/PN BitCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Ahmad Yuhroni;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 11091983;Jenis kelamin : lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Blitar;Agama
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Ahmad Yuhroni;Memperhatikan ketentuan Pasal 49 ayat (1), ayat (4) Jo Pasal 27c hurufb Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Jatim No. 1Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum danPerlindungan
Menyatakan Terdakwa Ahmad Yuhroni telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama5 (lima) hari;3.
Hendra Wijaya
Terdakwa:
M Yuhroni
21 — 11
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yuhroni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.34.000,00 (Tiga puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Wijaya
Terdakwa:
M YuhroniPENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2968/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Muhammad Yuhroni;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 27 juni 1991;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Karangrejo
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Muhammad Yuhroni;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana
Menyatakan Terdakwa Muhammad Yuhroni telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.34.000,00 (Tiga puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (Satu) hari;3.
19 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Karsono bin Yuhroni) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Samini binti Wahyono) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga ;
4. Menghukum
PUTUSANNomor 1898/Pdt.G/2018/PA.Pbg2 a ,eny ft 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Cerai Talak antara : Karsono bin Yuhroni, umur 53 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di RT. 003, RW.001, Desa Kedarpan, Kecamatan Kejobong, KabupatenPurbalingga, sebagai Pemohon ; won nnn nnn nnn nnn anna nena nnn melawan
Memberi izin kepada Pemohon (Karsono bin Yuhroni) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon (Samini binti Wahyono) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga ;4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa mut'ahsebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) ; 5.
9 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Abdul Cholik bin Yuhroni) kepada Penggugat (Senen binti Samsuri);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
10 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yuhroni bin Sukiman) kepada Penggugat (Rahayu Suharini binti Sardjana);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp400000,00 ( empat ratus ribu Rupiah);
50 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat(Fitrotul Khoerul Anam bin Yuhroni) terhadap Penggugat (Susanti binti Nardiwiyono).
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,00 (empatratus tujuh puluh ribu rupiah