Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 234/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Mei 2023 —
Terdakwa:
1.YULHAMID
2.MUH ALI AMIN
3.AJI SAPUTRA
3923
  • YULHAMID, Terdakwa II MUH ALI AMIN dan Terdakwa III AJI SAPUTRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa

    Terdakwa:
    1.YULHAMID
    2.MUH ALI AMIN
    3.AJI SAPUTRA