Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2023 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 928/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal 20 Februari 2024 — Penuntut Umum:
Ni Putu Eriek Sumyanti, SH.
Terdakwa:
1.AGUS KUSMANTO
2.ELLY YULIANTHINI
229
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Agus Kusmanto dan Terdakwa II Elly Yulianthini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut