Ditemukan 1 data
Ni Putu Eriek Sumyanti, SH.
Terdakwa:
1.AGUS KUSMANTO
2.ELLY YULIANTHINI
22 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Agus Kusmanto dan Terdakwa II Elly Yulianthini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut