Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN SURAKARTA Nomor 319/Pid.B/2018/PN Skt
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Yohanes Suyatno, SH
Terdakwa:
ELEN YULIAVANTI,S.Par Als.ELEN.
9519
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan terdakwa ELEN YULIAVANTI, S.Par Als. ELEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana didakwa dalam dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) KUHP.;
    • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELEN YULIAVANTI, S.Par Als.
    Penuntut Umum:
    Yohanes Suyatno, SH
    Terdakwa:
    ELEN YULIAVANTI,S.Par Als.ELEN.
    Nama lengkap : Elen Yuliavanti,S.Par als.Elen.2. Tempat lahir : Surakarta3. Umur/Tanggal lahir : 28/19 Juli 19904. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kampung Banyuagung Rt.04 Rw.ll Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : Ibu rumah tanggaTerdakwa Elen Yuliavanti,S.Par als.Elen. tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh:1. Penyidik sejak tanggal sampai dengan tanggal2.
    Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 12November 2018Terdakwa Elen Yuliavanti,S.Par als.Elen. ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengantanggal 29 November 2018Terdakwa Elen Yuliavanti,S.Par als.Elen. ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    Menyatakan terdakwa ELEN YULIAVANTI, S.Par Als. ELEN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELEN YULIAVANTI, S.Par Als. ELENdengan pidana penjara saelama 3 (tiga) bulan dikurangi selama beradadalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan.3.
    ,S.Par Als.ELENdengan saksi korban LESTARI, terdakwa ELEN YULIAVANTI,S.ParAls.ELEN dapat jambak/pegangi rambutnya saksi korban LESTARIterus ditarik dan dibanting/ jatuh ke jalan aspalan depan rumah terdakwaELEN YULIAVANTI,S.Par Als.ELEN, dapat dilerai saksi WAHYUDIselanjutnya terdakwa ELEN YULIAVANTI,S.Par Als.ELEN masukkedalam rumah.
    oleh terdakwaELEN YULIAVANTI,S.Par Als.ELEN; Bahwa pada waktu itu saksi dengan isteri saksi sedang menonton TV dikamar mendengar adanya keributan didepan rumah dan setelahmenjenguk keluar telah terjadi perkelahian antara saksi korban denganterdakwa; Bahwa ketika itu keduanya saksi korban dan terdakwa sudah samasama jatuh di jalan aspalan, saksi korban terbaring terlentang membujurketimur, sedangkan terdakwa duduk selonjor disebelah kanan sambilmemegang/menjambak rambut saksi korban.