Ditemukan 1 data
Syech Julian Hartawan, S.H., M.H.
Terdakwa:
EDO JULIANSYA Bin IBNU HAKIM
21 — 13
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa EDO YULIYANSA Bin IBNU HAKIM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar surat kuasa dari PT Sumber Alfaria Trijaya;
- 1 (Satu) lembar surat keputusan penetapan karyawan an EDO YULIYANSA;
- 1 (Satu) lembar surat keputusan mutasi karyawan an EDO YULIYANSA;
- 1 (Satu) lembar surat