Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 125/Pid.B/2023/PN Bbu
Tanggal 8 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Syech Julian Hartawan, S.H., M.H.
Terdakwa:
EDO JULIANSYA Bin IBNU HAKIM
2113
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa EDO YULIYANSA Bin IBNU HAKIM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
    dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) lembar surat kuasa dari PT Sumber Alfaria Trijaya;
    • 1 (Satu) lembar surat keputusan penetapan karyawan an EDO YULIYANSA;
    • 1 (Satu) lembar surat keputusan mutasi karyawan an EDO YULIYANSA;
    • 1 (Satu) lembar surat