Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN SRAGEN Nomor 251/Pdt.P/2019/PN Sgn
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
SUMA IDRIS.
162
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis/tercatat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3157/TP/1995 yang diterbitkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen tertanggal 20 Agustus 2019 dengan nama YUMAIDRIS dibetulkan menjadi SUMA IDRIS ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama Pemohon tersebut
    Menyatakan sah menurut hukum, bahwa nama Pemohon yang semulatertulis dan terbaca YUMAIDRIS sebagai kutipan Akta Kelahiran nomor3157/TP/1995 yang diterbitkan oleh kantor Kependudukan dan Catatan SipilPemerintah Kabupaten Sragen pada tanggal 20 Agustus 2019diperbaiki/dirubah menjadi tertulis dan terbaca SUMA IDRIS.3.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran KEDUA Nomor: 3157/TP/1995, atasnama YUMAIDRIS, diberi tanda P4.5. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar SD.Negeri Tenggk 3, atas namaSUMA IDRIS, diberi tanda P5.6. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar SMP Negeri 2 Sidoharjo, atas namaSUMA IDRIS, diberi tanda P6.Halaman 2 dari 7 Penetapan Nomor 251/Pdt.P/2019/PN Sgn7.
    SUMA IDRIS sehingga ada perbedaan maka Pemohon berkeinginan untuk membetulkannama Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yaitu YUMAIDRIS menjadi SUMA IDRIS agar sama dengan yang tertulis diSurat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD), Surat Tanda Tamat BelajarSekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Ijazah Sekolah Menengah Atas(SMA) Pemohon agar tidak menimbulkan permasalahan kelak dikemudian hari;Menimbang, bahwa maksud Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukumyaitu Pemohon
    ingin membetulkan nama Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahirandari YUMAIDRIS menjadi SUMA IDRIS diperlukan adanya Penetapan dariPengadilan Negeri Sragen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo.
    Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis/tercatat dalam KutipanAkte Kelahiran Nomor : 3157/TP/1995 yang diterbitkan Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen tertanggal 20 Agustus2019 dengan nama YUMAIDRIS dibetulkan menjadi SUMA IDRIS ;3.