Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 808/Pid.Sus/2020/PN Kis
Tanggal 31 Agustus 2020 — ,M.H
Terdakwa:
Yumeisa Perdana Alias Dana
173
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yumeisa Perdana Alias Dana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan
    ,M.H
    Terdakwa:
    Yumeisa Perdana Alias Dana
    PUTUSANNomor 808/Pid.Sus/2020/PN KisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :NN1234.56Nama lengkap : Yumeisa Perdana Alias Dana;Tempat lahir : Pasir Putih;. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun/ 25 Mei 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
    Negeri Kisaran Nomor 808/Pid.Sus/2020/PNKis tanggal 21 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 808/Pid.Sus/2020/PN Kis tanggal 21 Juli2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Yumeisa
    UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;ATAU ;KEDUA:Bahwa ia Terdakwa Yumeisa Perdana Alias Dana dan Saksi HariantoAlias Aseng (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu 21 Maret 2020 sekirapukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan MaretHalaman 5 dari 22 Putusan Nomor: 808/Pid.Sus/2020/PN Kistahun 2020, bertempat di Dusun Ill
    1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putin dengan berat netto10,02 gram;e 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putin dengan berat netto9,56 gram;Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor: 808/Pid.Sus/2020/PN Kise 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putin dengan berat netto4,44 gram;e 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putin dengan berat netto1,70 gram;e 1 (Satu) pipet kaca bekas pakai yang terdapat serbuk kristal putihdengan berat brutto 1,64 gram;milik Terdakwa Yumeisa
    Menyatakan Terdakwa Yumeisa Perdana Alias Dana tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanopa Hak Memiliki Narkotika Golongan ! Bukan Tanamansebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
Register : 30-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 01-10-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 876/Pid.Sus/2018/PN Kis
Tanggal 26 September 2018 — Penuntut Umum:
Sabri Fitriansyah Marbun, SH
Terdakwa:
Yumeisa Perdana Als Dana
153
    1. Menyatakan Terdakwa Yumeisa Perdana Alias Dana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya
    Penuntut Umum:
    Sabri Fitriansyah Marbun, SH
    Terdakwa:
    Yumeisa Perdana Als Dana
    PUTUSANNomor 876/Pid.Sus/2018/PN KisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : YUMEISA PERDANA ALS DANATempat lahir : Kisaran.Umur/tanggal lahir + : 40 Tahun / 25 Mei 1978.Jenis kelamin > Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dsn Ill Desa Air Teluk Hessa Kec.
    Menyatakan Terdakwa YUMEISA PERDANA Als DANA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpahak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan jenisshabushabu Bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a Undangundang RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUMEISA PERDANA AlsDANA dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurango lamanyamasa tahanan yang telah dijalani;3.
    Lab : 5293/NNF/2018 tanggal 9 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt,masingmasing Petugas Laboratorium Forensik Cabang Medan,menyimpulkan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristalberwarna putin dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gramdan 1 (satu) pipa kaca bekas pakai dengan berat bruto 1,04 (satu nolempat) gram adalah milik terdakwa YUMEISA PERDANA ALS DANAmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan NomorUrut
    Menyatakan Terdakwa Yumeisa Perdana Alias Dana tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimanadalam dakwaan alternatif Ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 04-08-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 854/Pid.Sus/2020/PN Kis
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
Gusmira F. Warman, SH
Terdakwa:
Eko Syahputra
174
  • Perdana Alias Dana (berkasperkara terpisah) melalui HP dan Terdakwa menyampaikan bahwaTerdakwa hendak menyerahkan kekurangan uang pembelian ShabuShabu yang terdakwa beli sebelumnya pada Saksi Yumeisa PerdanaAlias Dana, kemudian Terdakwa dan Saksi Yumeisa Perdana Alias Danaberjanji akan bertemu di sebuah warung mi ayam di dekat kuburan cinayang berada di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Air Batu KabupatenAsahan; Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bertemu denganSaksi Yumeisa Perdana Alias
    Dana di warung mi ayam tersebut danTerdakwa menyerahkan kekurangan uang pembelian 2 gram ShabuShabu yang Terdakwa beli sebelumnya pada Saksi Yumeisa PerdanaAlias Dana sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan berhubungShabu Shabu yang Terdakwa beli sebelumnya pada Saksi YumeisaPerdana Alias Dana telah habis terjual, maka pada saat itu Terdakwakembali membeli 2 gram Shabu Shabu pada Saksi Yumeisa PerdanaAlias Dana;Halaman 3 dari 21 Putusan Nomor: 854/Pid.Sus/2020/PN KisBahwa bentuk transaksi
    jual beli Shabu Shabu yang Terdakwa lakukandengan Saksi Yumeisa Perdana Alias Dana yaitu Terdakwa membeliShabu Shabu pada Saksi Yumeisa Perdana Alias Dana tanpa uangmuka, dan harga 1 gram Shabu Shabu yang Terdakwa beli pada SaksiYumeisa Perdana Alias Dana adalah Rp.900.000,00 (sembilan ratus riburupiah) dan Terdakwa beli sebanyak 2 gram dengan total hargaRp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan setelahShabu Shabu yang Terdakwa beli pada Saksi Yumeisa Perdana AliasDana tersebut
    Perdana Alias Dana (berkasperkara terpisah) melalui HP dan Terdakwa menyampaikan bahwaTerdakwa hendak menyerahkan kekurangan uang pembelian ShabuShabu yang Terdakwa beli sebelumnya pada Saksi Yumeisa PerdanaAlias Dana, kemudian Terdakwa dan Saksi Yumeisa Perdana Alias Danaberjanji akan bertemu di sebuah warung mi ayam di dekat kuburan cinayang berada di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Air Batu KabupatenAsahan; Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bertemu denganSaksi Yumeisa Perdana Alias
    jual beli Shabu Shabu yang Terdakwa lakukandengan Saksi Yumeisa Perdana Alias Dana yaitu Terdakwa membeliShabu Shabu pada Saksi Yumeisa Perdana Alias Dana tanpa uangmuka, dan harga 1 gram Shabu Shabu yang Terdakwa beli pada SaksiYumeisa Perdana Alias Dana adalah Rp.900.000,00 (Sembilan ratus riburupiah) dan Terdakwa beli sebanyak 2 gram dengan hargaRp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan setelan ShabuShabu yang Terdakwa beli pada Saksi Yumeisa Perdana Alias Danatersebut laku terjual
Register : 21-07-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 814/Pid.Sus/2020/PN Kis
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
T. Fitri Hanifah, SH
Terdakwa:
Harianto Alias Aseng
215

Dipergunakan dalam perkara atas nama Yumeisa Perdana als Aseng;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Selanjutnya Polisi Narkoba menuju kekamar dan mendapatkan didalam kamar 1 (Satu) buah bong terbuat daribotol minuman yang telah dimodifikasi dan 1 (Satu) buah kaca pirekberisi lekatan diduga Narkotika Shabu, kemudian pada saat dilakukanpenggeledahan terhadap Saksi Yumeisa Perdana Alias Dana (dilakukanpenuntutan terpisah) ditemukan didalam kantung celana sebelah kiriSaksi Yumeisa Perdana Alias Dana (dilakukan penuntutan terpisah) 1(satu) bungkus plastik bening berisi butiran Kristal Narkotika Shabu
Perdana Alias Dana pada hari Jumattanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 09.00 WIB di Jalinsum dekatperkuburan Cina;Bahwa dari informasi Eko Syahputra, Saksi dan rekan Saksi lainnyamelakukan pengejaran terhadap Yumeisa Perdana Alias Dana pada hariSabtu tanggal 21 Maret 2020 yang mana pada saat itu Yumeisa PerdanaAlias Dana berada di sebuah kontrakan tepatnya di Dusun III Desa PulauMaria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, kemudian pintukontrakan diketuk oleh Saksi Armando Wijaya Nasution, S.H.,
dan Terdakwa jawab tak masalah kemudianpulang dan Terdakwa membonceng Yumeisa Perdana Alias Danamenuju ke kamar kos Terdakwa di Dusun Ill Desa Pulau MariaKecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, setelah sampai Terdakwamembuka pintu dan Yumeisa Perdana Alias Dana masuk sementaraTerdakwa pergi meninggalkan Yumeisa Perdana Alias Dana dikarenakanpada malam itu Terdakwa piket di Polsek;Bahwa sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kemudian pulang dari piket danlangsung menuju ke kamar kos Terdakwa tersebut dan
dan Terdakwa jawab tak masalah kemudianpulang dan Terdakwa membonceng Yumeisa Perdana Alias Danamenuju ke kamar kos Terdakwa di Dusun IIl Desa Pulau MariaKecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, setelah sampai Terdakwamembuka pintu dan Yumeisa Perdana Alias Dana masuk sementaraTerdakwa pergi meninggalkan Yumeisa Perdana Alias Dana dikarenakanpada malam itu Terdakwa piket di Polsek;Bahwa sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kemudian pulang dari piket danlangsung menuju ke kamar kos Terdakwa tersebut dan