Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-06-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 384/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 13 Juni 2017 — NUR CHOLIQ YUNAIFI ALS. NEPI
111
  • Menyatakan terdakwa NUR CHOLIQ YUNAIFI ALS. NEPI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun, denda sebanyak Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan
    NUR CHOLIQ YUNAIFI ALS. NEPI
    Nama lengkap : Nur Cholig Yunaifi als Nepi. Tempat lahir : Surabaya. Umur/Tanggal lahir : 35/8 April 1982. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JIn.Kebonsari gang Il No.06 Rt.04 Rw.01Kelurahan Jambangan Kecamatan jambanganSurabaya. Agama : Islam. Pekerjaan : swastaTerdakwa Nur Choliq Yunaifi als Nepi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 7 Februari 2017 sampai dengan tanggal 26 Februari2017.
    tanggal 13 April 2017 tentang penunjukanMajelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 384/Pid.Sus/2017/PN SDA tanggal17 April 2017 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli* dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. menyatakan terdakwa NUR CHOLIQ YUNAIFI
    mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: terdakwa menyesali atasperbuatan dan menyesali atas perbuatannya dan mohon keringanan danberjanji tidak akan mengulangi lagi :Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada Tuntutannya:Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia terdakwa NUR CHOLIQ YUNAIFI
    Bahwa dalam perkaraini orang atau person yang didakwa dan diajukan kepersidangan telahmelakukan tindak pidana adalah terdakwa NUR CHOLIQ YUNAIFI ALS. NEPIBahwa terdakwa NUR CHOLIQ YUNAIFI ALS.
    Menyatakan terdakwa NUR CHOLIQ YUNAIFI ALS. NEPI tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual NarkotikaGolongan2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 7 (tujuh) tahun, denda sebanyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;3.