Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2021 — Putus : 21-05-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 2/Pid.C/2021/PN Gns
Tanggal 21 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADMAR
Terdakwa:
1.ERPAN SAPUTRA Bin AHMAD
2.RIKO YUNANDES Bin EDI SAMSUT
2412
  • 1. Menyatakan para Terdakwa I Erpan Saputra bin Ahmad dan Terdakwa II Riko Yunandes bin Edi Samsut telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan agar pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah atau putusan hakim yang menentukan lain disebabkan

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADMAR
    Terdakwa:
    1.ERPAN SAPUTRA Bin AHMAD
    2.RIKO YUNANDES Bin EDI SAMSUT
    Gunung Haji, Pubian, Lampung Tengah;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa IINama Lengkap : Riko Yunandes bin Edi Samsut;Tempat Lahir : Rajabasa;Umur/Tanggal Lahir : 22 (dua puluh dua) tahun/7 Juli 1998;Jenis Kelamin : LakiLaki;Tempat Tinggal : Kamp. Gunung Haji, Pubian, Lampung Tengah;Agama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Terdakwa tidak ditahan;Susunan Persidangan:M.
    Para Terdakwa tidak mengajukan saksisaksi yang meringankan (ade charge) untuk membantah muatan dakwaan yang diajukan olehPenyidik dalam perkara ini;Hakim berpendapat bahwa atas dasardasar sebagaimana tersebut diatas pemeriksaan telah cukup dan oleh karena itu akan menjatuhkan putusansebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunung Sugih telah menjatuhkan putusan dalamperkara tindak pidana ringan atas nama Para Terdakwa:Erpan Saputra bin Ahmad;Riko Yunandes
    Menyatakan para Terdakwa Erpan Saputra bin Ahmad dan Terdakwa IIRiko Yunandes bin Edi Samsut telah terbukti secaran sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ringan;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.