Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN MAGETAN Nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Mgt
Tanggal 6 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Julang Dinar Romadlon, S.H
Terdakwa:
SITI NUR WAHYUNI Alias YUNEK Binti SLAMET
440
    1. Menyatakan Terdakwa SITI NUR WAHYUNI Alias YUNEK Binti SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi Terhadap anak;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga
    Penuntut Umum:
    Julang Dinar Romadlon, S.H
    Terdakwa:
    SITI NUR WAHYUNI Alias YUNEK Binti SLAMET
Putus : 07-02-2011 — Upload : 23-05-2013
Putusan PN BANTUL Nomor 02/Pid.Sus/2011/PN.Btl
Tanggal 7 Februari 2011 — I. DEVI Alias CEMPE KOSEK; II. SITI RISMAYANTI
7121
  • kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agarmembebaskan Terdakwa I maupun Terdakwa II dari dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa atas pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan para terdakwayang menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Pertama :Bahwa mereka terdakwa I Devi Als Cempe Kosek dan terdakwa II SitiRismayanti bersamasama dengan saksi Wahyuni Als Yunek
    sampai ditempat tersebut kemudian terdakwa IDevi Als Cempe Kosek mengajak saksi Pike Erost berkelahi, lalu terdakwaI Devi Als Cempe Kosek memukul kepala saksi Pike Erost sebelah kirisebanyak 4 (empat) kali selanjutnya saksi Pike Erost berusaha menendangterdakwa namun kakinya dipegang oleh terdakwa I Devi Als Cempe Kosekdan didorong sehingga saksi Pike Erost selanjutnya saksi Pike Erost berdiridan berkelahi lagi dengan terdakwa I Devi Als Cempe Kosek kemudiansaksi Pike Erost memukul saksi Wahyuni Als Yunek
    (terdakwa dalamperkara terpisah/splitzing), saksi Selvi Ana Saputri (terdakwa dalamperkara terpisah/splitzing) dan terdakwa II Siti Rismayanti ikut ikutmengeroyok saksi Pike erost dengan cara terdakwa II Siti Rismayantimemukul pipi saksi Pike Erost sebelah kiri menggunakan tangan kanansebanyak satu kali sedangkan saksi Wahyuni als Yunek (terdakwa dalamperkara terpisah/splitzing) memukul mata sebelah kanan dan mata sebelahkiri masingmasing sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan sertamenginjak
    Bagian tubuh yang lain : Tidak ada kelainan.Kesimpulan : kemerahan pada mata kanan kiri, memar pada dahi dan pipi akibatbenturan dengan benda keras tumpul, lecet pada tangan kanan dan kaki kanan akibatgesekann dengan benda keras tajam.Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170ayat (1) (2) Ke1 KUHP;ATAUKeduaBahwa mereka terdakwa I Devi Als Cempe Kosek dan terdakwa II Siti Rismayantibersamasama dengan saksi Wahyuni Als Yunek (terdakwa dalam perkara terpisah/splitzing