Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 303/Pdt.P/2019/PN Tng
Tanggal 16 April 2019 — Rizki Mirza Yunfitri
254
  • Rizki Mirza Yunfitri diganti menjadi Amelia Rizky Mirza Yunfitri;
  • Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Tangerang Selatan untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor 10.412/JS/1986, tanggal 11 Agustus 1986 ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
  • Rizki Mirza Yunfitri
    Rizki Mirza Yunfitri sering kali dianggaplakilaki karena ada singkatan nama A. sering dipanggil Anmad Rizki atauBapak Rizki ;Hal. 1 Penetapan No. 303/Pdt.P/2019/PN.Tng.4. Bahwa nama Pemohon yangdikehendaki dari nama asal A. Rizki MirzaYunfitri diganti menjadi Amelia Rizky Mirza Yunfitri ;5.
    Rizki MirzaYunfitri diganti menjadi Amelia Rizky Mirza Yunfitri, perubahan danpenggantian nama tersebut, Pemohon lakukan, karena nama asal A. RizkiMirza Yunifitri sering kali dianggap lakilaki ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannyaPemohon telah mengajukan alat bukti tertulis / Suratsurat berupa :1. BuktiP1: Kartu Tanda Penduduk NIK. 3674066405860003 atas namaA. Rizki Mirza Yunfitri yang diterbitkan oleh Pemerintah KotaTangerang Selatan;2.
    Rizki Mirza Yunfitri diganti menjadi Amelia Rizky Mirza Yunfitri ;2. Saksi Johan, dengan di bawah sumpah di persidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi adalah suami Pemohon dan saksi menikah denganPemohon pada tanggal 09 Oktober tahun 2011 ; Bahwa Saksi berumah tangga dengan Pemohon sudah berjalan 8 tahun ; Bahwa pada saat saksi dengan Pemohon berpacaran, Pemohondipanggil dengan nama Amel; Bahwa didalam Kartu Tanda Penduduk nama Pemohon belum digantiAmelia masih A.
    Rizki Mirza Yunfitri Nomor: 0.412/JS/1986,tanggal 11 Agustus 1986 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil JakartaSelatan dari yang semula tertulis dengan nama A.
    Rizki Mirza Yunfitri diganti menjadi Amelia Rizky Mirza Yunfitri;Hal. 6 Penetapan No. 303/Pdt.P/2019/PN.Tng.3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan KotaTangerang Selatan untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohontersebut pada Akte Kelahiran nomor 10.412/JS/1986, tanggal 11 Agustus1986 ;4.
Putus : 12-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 894/Pdt.G/2016/PN.Tng
Tanggal 12 Juli 2017 — LAY SAM MOY lawan SARNATA TAMAN, Dkk
487
  • ., dan AMELIA RIZKY MIRZA YUNFITRI, S.H., Para Advokat /Pengacara pada Kantor Hukum ALTO ANDINO, S.H., MM., & PARTNERS yangberalamat di JI. Siliwangi, Perum Grand Akasia Residence Blok A1 Pondok Benda,Pamulang, Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa No.849/AA&P/PDT/2017 tertanggal 25 Januari 2017, dan Pihak Tergugat Il hadir dipersidangan kuasa hukumnya yang bernama ALTO KUMOLO ANDINO, S.H.,MM., UNTUNG MUJIONO, S.H., dan AMELIA RIZKY MIRZA YUNFITRI, S.H.