Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EFFA YUNIWARDHANA BIN BAMBANG HERTOMO
48 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Effa Yuniwardhana Bin Bambang Hertomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Effa Yuniwardhana Bin Bambang Hertomo dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah
M.Kn
Terdakwa:
EFFA YUNIWARDHANA BIN BAMBANG HERTOMO