Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MALANG Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal 15 Maret 2021 — M.Kn
Terdakwa:
EFFA YUNIWARDHANA BIN BAMBANG HERTOMO
4816
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Effa Yuniwardhana Bin Bambang Hertomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Effa Yuniwardhana Bin Bambang Hertomo dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah
    M.Kn
    Terdakwa:
    EFFA YUNIWARDHANA BIN BAMBANG HERTOMO