Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN TUBEI Nomor 29/Pid.B/2020/PN Tub
Tanggal 9 Juli 2020 — Penuntut Umum:
1.KHUSNUL KHOLIFAH, SH
2.JOHAN SATYA ADHYAKSA, SH
Terdakwa:
ZEVI HARYANTO Als CEVI Bin HAMZA
10828
  • >

    • 1 (satu)unit handphone merek XiaomiRedmi Note 4 dengan NomorIMEI 866037034437728 dan Nomor IMEI 866037034437736;

    Dikembalikan kepada Saksi Ansori bin Sarii

    • 1 (satu)unitTelevisi (TV) merek Sharp Ukuran 21 ( dua Puluh satu)inci warna hitam;
    • 1 (satu) unit DigitalReceiver merek GoldsatGSR 8000 berwarna Hitam;

    Dikembalikan kepada Saksi Yunnengsi

    1 (satu) buah Televisi ( TV ) Merk Sharp Ukuran 21 ( dua Puluh satu) inciwarna hitam; 1(satu ) Unit Receiver Digital Merk GOLDSAT GSR 8000 berwarna HitamDikembalikan kepada Saksi YUNNENGSI Binti SAIRUS 1 (Satu) buah Laptop merk LENOVO G4135 Model Name :80M7 berwarnaBLACK TEXTURE dengan serial Number PFODM7NE;Dikembalikan kepada Saksi RIZEN JANUARI Bin RIZAL ONZORI4. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,(tiga ribu rupiah ).
    Lebong.Terdakwa melakukan perbuatannya masuk ke dalam Balai Desa dengancara memanjat melalui jendela dan setelah masuk ke dalam Balai DesaTerdakwa mengambil 1 (Satu) buah Televisi merk Sharp ukuran 21 inchwarna hitam dan 1 (satu) buah Receiver Digital merk Goldsat Gsr 8000warna hitam milik Saksi YUNNENGSI.
    Akibat perbuatan yang dilakukanoleh Terdakwa, Saksi YUNNENGSI menderita kerugian kurang lebihsenilai Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);Bahwa perbuatan ketiga dilakukan oleh Terdakwa pada hari Jumattanggal 07 Februari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di rumahSaksi RIZEN di Desa Semelako Atas Kec. Lebong Tengah Kab.
    Saksi YUNNENGSI binti SAIRUS dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena keponakan jauh Saksi tetapitidak memiliki hubungan pekerjaan;Bahwa Saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan di tingkatpenyidikan dan keterangan tersebut benar;Bahwa Saksi dihadapkan dalam persidangan perkara ini karena telahkehilangan barang;Bahwa kehilangan barang tersebut diduga karena adanya pencurian;Halaman 8 dari 35 Putusan Nomor 29/Pid.B/2020/PN TubBahwa seingat
    Saksi Rahmad Wahid Arjono bin Ahmad Mustar 1 (Satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 4 dengan Nomor IMEI866037034437728 dan Nomor IMEI 866037034437736, yang telah disitadari Saksi Gustian;Dikembalikan kepada Saksi Ansori bin Sarii 1 (Satu) unit Televisi (TV) merek Sharp Ukuran 21 ( dua Puluh satu) inciwarna hitam, yang telah disita dari Saudari Rina Erliza; 1 (Satu) unit Digital Receiver merek Goldsat GSR 8000 berwarna Hitam,yang telah disita dari Saksi Suhirman;Dikembalikan kepada Saksi Yunnengsi