Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 22-04-2016
Putusan PN SINGKEL Nomor 21/PID.B/2015/PN.SKL
Tanggal 9 Juli 2015 — Buyung bin Yusbahrudin,;
274
  • Buyung bin Yusbahrudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI.
    Buyung bin Yusbahrudin,;
    Buyung bin Yusbahrudin telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna NarkotikaGolongan I bagi diri sendiri2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dyatuhkan kepadanya dan menetapkan terdakwa tetap berada dalamtahanan;3.
    Buyung bin Yusbahrudin yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekitar pukul 14.00 Wib. di jalan AhmadYani Desa Pasar Singkil Kec. Singkil Kab.
    BUYUNGbin YUSBAHRUDIN, dan saksisaksi juga telah membenarkan bahwa benar ia terdakwayang terkait dengan perkara imi dan orang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depanpersidangan pada Pengadilan Negeri dan tidak pula diketemukan adanya kesalahan orang(error in persona) sehingga telah jelas pengertian setiap orang dengan demikian terhadapunsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
    Buyung bin Yusbahrudin tersebut diatastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Prima dan Subsidair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa Suprizal Tanjung als. Buyung bin Yusbahrudin, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAH GUNANARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRISENDIRI.4.
    Buyung bin Yusbahrudin.8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000, ( lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriSingkil pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 oleh kami ASAD RAHIM LUBIS,SH.MH.