Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2014 — Putus : 03-04-2014 — Upload : 05-09-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 10/PID.B/2014/PN.PKP
Tanggal 3 April 2014 —
Terdakwa:
SALDI YUDIO Alias DIO BIN YUSFAIZAL
3610
  • M E N G A D I L I
    1.Menyatakan Terdakwa SALDI YUDIO Alias DIO Bin YUSFAIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4.Memerintahkan


    Terdakwa:
    SALDI YUDIO Alias DIO BIN YUSFAIZAL