Ditemukan 7 data
HENGKI KARTAWIJAYA DAN IYUS YUSILAH
26 — 5
- Memberikan izin kepada para Pemohon untuk memperbaiki nama orang orang tua pada akta kelahiran anak para pemohon dari nama Hengky Kartawijaya menjadi Hengki Kartawijaya dan Yus Yusilah menjadi Iyus Yusilah.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama orang tua dari nama Hengky Kartawijaya menjadi Hengki Kartawijaya dan Yus Yusilah menjadi Iyus Yusilah kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk di catatkan dalam catatan pinggir mengenai perbaikan nama orang tua pada Kutipan Akte Kelahiran No. Nomor 3070/UMUM/2005.
Pemohon:
HENGKI KARTAWIJAYA DAN IYUS YUSILAH
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
SYAOFARIE PRIHARTONO alias TONO alias JET LIE bin ACHMAD NOER
27 — 6
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol B-3648-UOK;
Dikembalikan kepada saksi ENI YUSILAH;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu) lembar bukti pembelian 1 (Satu) unit HP merk XiamolRed Note 3 warna rose gold;2) 1 (Satu) unit HP merk Xiamoi Red Note 3 warna rose gold;Dikembalikan kepada saksi korban ROSFENY HELENATAMBUNAN.3) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol B3648UOK;Dikembalikan kepada saksi ENI YUSILAH;4.
selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar buktipembelian 1 (Satu) unit HP merk Xiamoi Red Note 3 warna rose gold dan 1(Satu) unit HP merk Xiamoi Red Note 3 warna rose gold yang telah disita dariTerdakwa, maka dikembalikan kepada saksi korban ROSFENY HELENATAMBUNAN;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motorHonda Beat warna hitam Nopol B3648UOK yang telah disita dari Terdakwa,maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ENI YUSILAH
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar bukti pembelian 1 (Satu) unit HP merk Xiamoi Red Note3 warna rose gold; 1 (Satu) unit HP merk Xiamoi Red Note 3 warna rose gold;Dikembalikan kepada saksi korban ROSFENY HELENA TAMBUNAN. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol B3648UOK;Dikembalikan kepada saksi ENI YUSILAH;6.
12 — 11
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Jono Muliono bin Lasimin) kepada Penggugat (Yusilah Binti Muliono);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
15 — 0
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Tardi Junaedi bin Sutrisno) dengan Pemohon II (Eno Yuyu Yusilah binti Edi Junaedi) yang dilangsungkan pada tanggal uang sebesar Rp. 1.500,000 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan ;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 191000 (seratus sembilan puluh satu ribu ).
9 — 1
- Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughra Tergugat ( Syaofarie Prihartono bin Achmad Nur) kepada Penggugat ( Eni Yusilah binti Amat Silam) .
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.622.000 ( enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).
11 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi ijin kepada Pemohon (Bambang Supriyadi) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (Yusilah) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
4.
98 — 136
- Pandu Trisyoga Bin Jemirin (Penggugat VI)
- Lamiran bin Suwarno Rejo, anak laki-laki kandung, yang meninggal dunia pada tanggal 2 Juni 2022, meninggalkan ahli warisnya adalah :
- Yusilah sebagai istri ( Tergugat IV)
- Susilo Suherman bin Lamiran sebagai anak (Tergugat V).
- Leni sastia binti Lamiran sebagai anak (Tergugat VI).
- Susanti binti Lamiran sebagai anak ( Tergugat VII).
- Pandu Trisyoga Bin Jemirin, anak laki-laki kandung (Penggugat VI)
- Yusilah sebagai istri ( Tergugat IV)
- Susilo Suherman bin Lamiran sebagai anak kandung (Tergugat V).
- Leni sastia binti Lamiran sebagai anak kandung (Tergugat VI).
6.2 Lamiran bin Suwarno Rejo, anak laki-laki kandung, yang meninggal dunia pada tanggal 2 Juni 2022, memperoleh 2/17 bagian, yang diwarisi oleh :