Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2021 — Putus : 19-02-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ptk
Tanggal 19 Februari 2021 — Terdakwa
21276
  • seluruhnya/sepenuhnya;
  • Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bilah pedang besi stainless dengan mata depan tajamdan mata belakang bergigi ujung pedang luncing bertuliskan GDR dengan panjang sekitar 100 cm gagang besi dilapisi tali selempang warna hitam dan disertai sarung pedang warna hitam dikembalikan kepada orang tuan anak Hendra Yusmairi