Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN PELALAWAN Nomor 153/Pid.B/2015/PN.PLW
Tanggal 27 Agustus 2015 —
2310
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : Buah Kelapa Sawit dengan berat lebih kurang 500 (lima ratus) kg;(dikembalikan kepada yang berhak yaitu Yusmuhadi); 1 (satu) buah Dodos;(dirampas untuk dimusnahkan);6. Menetapkan Para Terdakwa untuk membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) ;
    ;e Bahwa atas kejadian tersebut saksi Yusmuhadi menagalami kerugiansebesar Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah);2.
    Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Wagirun Als Bapak Gordon BinPateman, buah kelapa sawit yang diambil oleh para terdakwa di Areal Kebun kelapasawit milik 59 milik Yusmuhadi Desa Segati Kecamatan Langgam Kab. Pelalawanadalah sebanyak + 500 (Lima Ratus Kilogram) Kg, dan akibat dari perbuatanterdakwa tersebut, Saksi Yusmuhadi mengalami kerugian sebesar + Rp. 500.000,(Lima Ratus Ribu Rupiah).3.
    Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa I dan terdakwa II, para terdakwa tidakada meminta izin dari saksi Yusmuhadi untuk mengambil buah kelapa sawit di arealkebun milik Yusmuhadi ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatuyang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidanganperkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusanini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;Menimbang, bahwa
    Setelah ituSaksi Zubir, Saksi Yusmuhadi dan Saksi Wagirun datang kekebun dan Para terdakwa danPara terdakwa II kemudian diserahkan kepolsek Pangkalan Kerinci;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka menurut majelis hakim unsurini telah terpenuhi;.
    Setelah ituSaksi Zubir, Saksi Yusmuhadi dan Saksi Wagirun datang kekebun dan Para terdakwa I danPara terdakwa II kemudian diserahkan kepolsek Pangkalan Kerinci;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka menurut majelis hakim unsur nitelah terpenuhi;4.