Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 52/Pdt.P/2024/PN Kis
Tanggal 5 Juni 2024 — Pemohon:
Yusrafika
270
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sah menurut hukum bahwa Nama, tanggal dan bulan lahir Pemohon yang tertulis di Paspor Zulfikar Tempat Lahir Kisaran 30 Januari 1976 diganti menjadi Yusrafika
    Tempat Lahir Kisaran 07 Oktober 1976;
  • Memberikan izin Kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk melakukan pencatatan atas Pergantian/Perubahan Nama, tanggal dan bulan lahir Pemohon yang semula tertulis Zulfikar Tempat Lahir Kisaran 30 Januari 1976 diperbaiki/diganti menjadi Yusrafika Tempat Lahir Kisaran 07 Oktober 1976;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
    Pemohon:
    Yusrafika