Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN LUWUK Nomor 125/Pid.Sus/2016/PN Lwk
Tanggal 31 Agustus 2016 — - YUSTIRANA KANTU Alias AGUS
7820
  • Menyatakan Terdakwa Yustirana Kantu alias Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    - YUSTIRANA KANTU Alias AGUS
    PUTUSANNomor 125/Pid.Sus/2016/PN LwkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Yustirana Kantu Alias Agus;Tempat lahir : Gorontalo;Umur / tanggal lahir : 25 Tahun / 12 Agustus 1991;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
    Pid.Sus/2016/PN Lwk, tanggal 1 Juni 2016 Tentang Penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 125/Pid.Sus/2016/ PN Luwuk, tanggal01 Juni 2016 Tentang Penetapan Hari Sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Yustirana
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yustirana Kantu Alias Agus olehnyaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwatetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)subsidiair 6 (enam) bulan penjara;3.
    SLAMET ISWANTO yang menerangkanbahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan terdakwa berupa 1(satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0910gram dengan hasil pemeriksaan adalah Positif Narkotika dan positifMetamfetamina.Bahwa perbuatan terdakwa Yustirana Kantu Alias Agus sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undangundang RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika;AtauKeduaBahwa la terdakwa Yustirana Kantu Alias Agus, pada hari Minggutanggal 06 Maret
    Menyatakan Terdakwa Yustirana Kantu alias Agus telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanoa hak ataumelawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 01-11-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PT PALU Nomor 143/Pid.Sus/2016/PT PAL
Tanggal 21 Nopember 2016 — - YUSTIRANA KANTU Alias AGUS
8233
  • - YUSTIRANA KANTU Alias AGUS
    PUTUSANNomor 143/Pid.Sus/2016/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : YUSTIRANA KANTU Alias AGUS ;Tempat lahir : Gorontalo ;Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 12 Agustus 1991;Jenis Kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jin.
    SLAMET ISWANTO yang menerangkanbahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan terdakwa berupa 1 (satu)sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0910 gramdengan hasil pemeriksaan adalah Positif Narkotika dan positifMetamfetamina.Bahwa perbuatan terdakwa Yustirana Kantu Alias Agussebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;AtauKeduaBahwa la terdakwa Yustirana Kantu Alias Agus, pada hari Minggutanggal 06 Maret
    Menyatakan terdakwa Yustirana Kantu Alias Agus terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli, menerimaNarkotika Golongan jenis shabushabu sebagaimana dalam dakwaanKesatu melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yustirana Kantu Alias Agusolehnya itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satumilyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;3.
    Menyatakan Terdakwa Yustirana Kantu alias Agus telah terobukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman;Halaman 5 dari 9 halamanPutusan Nomor 143/Pid.Sus/2016/PT PAL2.