Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 17-10-2014
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 163/Pid.B/2014/PN.Krg
Tanggal 2 Oktober 2014 — Terdakwa : Agus Tri Wahyono alias Agus bin Slamet Sarjono;
265
  • Agus Supadi; 1 (satu) lembar fotocopy STNK mobil Daihatsu Xenia Nopol G 9362 HG warna silver metalik, yang dicap atau stempel bertuliskan sebagai berikut: Cek Fisik bantuan Polres Karanganyar, mutasi antar-daerah, tanggal 14 Desember 2013, Staf Resor Karanganyar, STNK dalam proses;Dikembalikan kepada Saksi Happy Lambang Yustitiyo; 2 (dua) lembar fotocopy surat perjanjian yang dibuat oleh Saudara Agus Tri Wahyono dengan Wahyu Endra G pada tanggal 10 Maret 2014; 1 (satu) lembar
    Brebes;e 1 (satu) lembar fotocopy STNK KBM Daihatsu Xenia Nopol G 9362 HGwarna silver metalik, yang dicap atau stempel bertuliskan sebagai berikut:Cek Fisik bantuan Polres Karanganyar, mutasi antardaerah, tanggal 14Desember 2013, Staf Resor Karanganyar, STNK dalam proses;Dikembalikan kepada saksi korban Happy Lambang Yustitiyo;e 2 (dua) lembar fotocopy surat perjanjian yang dibuat oleh Saudara Agus TriWahyono dengan Wahyu Endra G pada tanggal 10 Maret 2014;e 1 (satu) lembar surat pernyataan yang
    Jaten, KabupatenKaranganyar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa (satu) unit KBM Daihatsu Xenia No.Pol G 9361 HG warna silver tahun 2008 beserta 1(satu) lembar fotocopy BPKB dan STNK yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain yaitu saksi korban Happy Lambang Yustitiyo tetapi yang adadalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukandengan cara sebagai berikut:Halaman 3 dari 22 Putusan Nomor 163/Pid.B/2014/PN Krg.Bahwa pada waktu
    , Terdakwamenelepon Saksi Bambang Widodo untuk menyewa mobil milik Saksi BambangWidodo, kemudian Saksi Bambang Widodo menghubungi adik kandungnyayaitu Saksi korban Happy Lambang Yustitiyo kalau temannya yaitu Terdakwaakan menyewa mobil milik saksi korban dan saksi korban tidak keberatan;e Bahwa beberapa waktu kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi BambangWidodo yang tinggal satu rumah dengan saksi korban untuk mengambil mobilyang Terdakwa sewa setelah ada kesepakatan harga Rp. 200.000,00 per hari
    Setelah mendapat persetujuan dari Saksi Happy Lambang Yustitiyo,Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 163/Pid.B/2014/PN Kreg.Saksi Bambang Widodo menyerahkan mobil Daihatsu Xenia Tahun 2008 Nopol G 9361HG berikut kunci kontak, fotocopy STNK, dan fotocopy BPKB;Menimbang, bahwa karena Terdakwa mengatakan ada temannya yang maumenyewa mobil itulah, maka Saksi Bambang Widodo mau menyerahkan barang berupamobil Daihatsu Xenia, kunci kontak, fotocopy STNK, dan fotocopy BPKB tersebutkepada Terdakwa.
    Setelahlewat waktu 10 (sepuluh) hari Terdakwa tidak juga mengembalikan mobil tersebut dantidak membayar uang sewanya;Menimbang, bahwa Saksi Bambang Widodo menelepon Terdakwamenanyakan mobil tersebut, dan Terdakwa menjawabnya kalau temannya maumemperpanjang sewa mobil tersebut selama 1 (satu) bulan lagi, namun setelah SaksiBambang Widodo memberitahu Saksi Happy Lambang Yustitiyo, Saksi HappyLambang Yustitiyo meminta agar uang sewa selama 10 (sepuluh) hari dibayar dulu baruboleh diperpanjang sewanya