Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Olm
Tanggal 12 Desember 2018 — TACOY, SH
Terdakwa:
YUSTRISON PETRUS KONFORA PELOKILLA
2617
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaYUSTRISON PETRUS KONFORA PELOKILLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka Berat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan lamanya Penangkapan
    TACOY, SH
    Terdakwa:
    YUSTRISON PETRUS KONFORA PELOKILLA
    PUTUSANNomor 179/Pid.Sus/2018/PN Olm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : YUSTRISON PETRUS KONFORAPELOKILLA;Tempat lahir : Pariti;Umur atau tanggal lahir : 21Tahun/ 29 Juli 1997;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT. 002, RW. 001, Desa Pariti, KecamatnSulamu
    Menjatuhkan Pidana kepadaTerdakwa YUSTRISON PETRUS KONFORA PELOKILLA dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. potong masapenangkapan dan masa penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa,dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan Barang Bukti,berupa: 1 (Satu) Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi DH 6139 HW;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atas nama TRINCE SINE.4.
    Semua luka tersebut diperkirakan akibat adanya benturan denganbenda tumpul yang menimbulkan halangan dalam beraktifitas untuk waktuyang tidak dapat ditentukan.Perbuatan Terdakwa YUSTRISON PETRUS KONFORAPELOKILLAsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (3)UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan.ATAUKEDUABahwa Terdakwa YUSTRISON PETRUS KONFORA PELOKILLA pada hariSabtu tanggal 25 Agustus 2018 sekitar Pukul 17.30 Wita atau setidaktidaknyapada suatu
    Semua luka tersebut diperkirakan akibat adanya benturan denganbenda tumpul yang menimbulkan halangan dalam beraktifitas untuk waktuyang tidak dapat ditentukan.Perbuatan Terdakwa YUSTRISON PETRUS KONFORA PELOKILLAsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanMenimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakantelah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang,
    perawatan yang lebih maksimalBahwa akibat perbuatan terdakwa, Korban mengalami luka robekpada pelipis mata kanan, patah pada tulang panggul kanan dan kiri;Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi ke2 tersebut Terdakwamenyatakan benar dan tidak menaruh keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksisaksi yangmeringankan, walaupun hakhaknya tersebut telah diberikan;Menimbang, bahwa dipersidangan telahpula didengarkan keteranganTerdakwayang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Terdakwa YUSTRISON