Ditemukan 4 data
Terdakwa:
RIZKY KURNIAWAN Als VITO Bin YUTRIANTO
92 — 27
- Menyatakan Terdakwa Rizky Kurniawan Als Vito Bin Yutrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaiman dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Terdakwa:
RIZKY KURNIAWAN Als VITO Bin YUTRIANTO
73 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa RIZKY KURNIAWAN Als PITO Bin YUTRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadan memberatkan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
>RIZKY KURNIAWAN Als PITO
Bin YUTRIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda 2 Merk Honda Vario tahun 2017 tanpa Nopol Noka MH1KF1120HK048833
Pito bin Yutrianto
PUTUSANNomor : 155/Pid.B/2018/PN Met.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Metro yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama, telan menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwaterdakwa :Nama lengkap : RIZKY KURNIAWAN Als PITO Bin YUTRIANTO ;Tempat lahir di : Metro ;Umur /tanggal lahir : 18 tahun / 28 April 2000 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Selagai RT/RW.30/14 Kelurahan Iringmulyo,Kecamatan
disini adalahmanusia/orang selaku subyek hukum yang mampu bertanggung jawab menuruthukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana termuat dalamdakwaan penuntut umum, oleh karena itu. penekanan unsur ini adalahHalaman 14 Putusan Nomor 155/Pid.B/2018/PN Metkeberadaan subyek hukum tersebut tentang apakah ia terbukti atau tidakmelakukan perbuatan tergantung pada pembuktian unsurunsur tersebut;Menimbang, bahwa yang disebut orang dalam perkara ini adalah TerdakwaRIZKY KURNIAWAN Als PITO Bin YUTRIANTO
Terdakwa:
Rizky Kurniawan Als Vito Bin Yutrianto
58 — 21
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Rizky Kurniawan alias Vito bin Yutrianto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Orang Luka sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
3. Menetapkan barang
Terdakwa:
Rizky Kurniawan Als Vito Bin Yutrianto
1.MIDIAN HASIHOLAN RUMAHORBO, SH., M.KN.
2.Rani Fitria, S.H.
Terdakwa:
ANGGI FILLIAN Bin SAYUB BUDIONO
55 — 16
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Rizky Kurniawan alias Vito bin Yutrianto;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);