Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2018 — Putus : 23-02-2018 — Upload : 30-01-2023
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 5/Pdt.P/2018/PN Kfm
Tanggal 23 Februari 2018 — Pemohon:
YUVENTHUS LASENA
311
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan nama dan tempat kelahiran Pemohon sebagaimana tertulis pada kutipan dua puluh enam/1985, tanggal 7 Agustus 1985, yang semula tertulis YUVENTUS LASENA lahir di Basan tanggal 6 agustus 1985 diperbaiki nama dan tempat kelahirannya menjadi yang sebenarnya yakni YUVENTHUS LASENA lahir di Oetulu tanggal 6 Agustus 1985;
    3. Menyatakan memberikan izin kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Timor
    Tengah Utara untuk mencatatkan perbaikan nama dan tempat kelahiran Pemohon sebagaimana tertulis pada kutipan dua puluh enam/1985, tanggal 7 Agustus 1985, yang semula tertulis YUVENTUS LASENA lahir di Basan tanggal 6 agustus 1985 diperbaiki nama dan tempat kelahirannya menjadi yang sebenarnya yakni YUVENTHUS LASENA lahir di Oetulu tanggal 6 Agustus 1985kedalam register yang diperuntukkan untuk itu ;
  • Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 297.000
    Pemohon:
    YUVENTHUS LASENA