Ditemukan 1 data
RIFAI FAISAL, SH
Terdakwa:
YUVENTIANUS HARUM als OVAN anak dari LORENSIUS JEMPARUT
83 — 18
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa YUVENTIANUS HARUM als OVAN anak dari LORENSIUS JEMPARUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam pekerjaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUVENTIANUS HARUM als OVAN anak dari LORENSIUS JEMPARUT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
Penuntut Umum:
RIFAI FAISAL, SH
Terdakwa:
YUVENTIANUS HARUM als OVAN anak dari LORENSIUS JEMPARUT