Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-03-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN BEKASI Nomor 2201/Pid.B/2011/PN.BKS.
Tanggal 15 Maret 2012 — NURWAHYUNI binti Z.EDDY DAUD,
6817
  • Menyatakan terdakwa : NURWAHYUNI binti Z.EDDY DAUD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua maupun Dakwaan Ketiga ; 2. Membebaskan terdakwa NURWAHYUNI binti Z.EDDY DAUD tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;3. Memerintahkan agar terdakwa tersebut segera dikeluarkan dari tahanan ;4.
    NURWAHYUNI binti Z.EDDY DAUD,
    PUTUSANNomor : 2201/Pid.B/2011/PN.BKS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.PENGADILAN NEGERI BEKASI yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama : NURWAHYUNI binti Z.EDDY DAUD,Tempat lahir : Lampung,Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 17 Mei 1971,Jenis kelamin : Perempuan,Kebangsaan : Indonesia,Tempat tinggal : Pondok Ungu Permai Blok KK 2 No.4 RT.03/RW.022Desa Kaliabang
    ,SAHPUTRA TARIGAN, S.H. dan RIDHO KURNIAWAN, S.H., Advokat padaKantor Advokat SUGENG TEGUH SANTOSO, berkantor di Jalan Deplu RayaNo.15 Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 22 Desember 2011 ;PENGADILAN NEGERI tersebut :Telah membaca :1.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 19 Desember 2011No.2201 /Pen.Pid/2011/PN.Bks, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;Berkas perkara atas nama Terdakwa NURWAHYUNI binti Z.EDDY DAUDdan suratsurat lainnya yang
    Menyatakan terdakwa NURWAHYUNI binti Z.EDDY DAUD terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penggelapan melanggar Pasal 372KUHPidana dalam Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum ;2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURWAHYUNI binti Z.EDDYDAUD, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara. Dikurangiselama terdakwa dalam tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3).
    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Pembelaan dari terdakwa yang disampaikan Tim Penasihat Hukumnya dipersidangan, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1) Menyatakan bahwa terdakwa NURWAHYUNI binti Z.EDDY DAUD tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimanaDakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum, Ketiga : Pasal 372 KUHP ;2) Membebaskan terdakwa
    Menyatakan terdakwa: NURWAHYUNI binti Z.EDDY DAUD tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua maupunDakwaan Ketiga ;2. Membebaskan terdakwa NURWAHYUNI binti ZLEDDY DAUD tersebut olehkarena itu dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;3. Memerintahkan agar terdakwa tersebut segera dikeluarkan dari tahanan ;. 47 4.